Fantastis, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Plus Tunjangan Beras
Kepala Otorita IKN Nusantara mendapatkan gaji sebesar Rp172 juta dan wakilnya Rp155 juta.
IDXChannel - Kepala Otorita IKN Nusantara mendapatkan gaji sebesar Rp172 juta dan wakilnya Rp155 juta. Angka tersebut terdiri dari beberapa komponen, bahkan ada tunjangan beras.
Gaji dan tunjangan pejabat IKN ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Rabu (1/3/2023).
Jika dirincikan, komponen gaji kepala dan wakil Otorita IKN terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.
Besarannya, antara Kepala dan Wakilnya berbeda jumlah. Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.
Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.
(DES)