ECONOMICS

Fatimah Zahratunnisa Juara Lomba Nyanyi di Jepang, Pialanya Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta

Dovana Hasiana/MPI 20/03/2023 21:25 WIB

Fatimah Zahratunnisa membagikan pengalamannya ketika diminta Bea Cukai membayar pajak Rp4 juta atas piala yang berhasil didapatkan dari lomba menyanyi di Jepang

Fatimah Zahratunnisa Juara Lomba Nyanyi di Jepang, Pialanya Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta. (Foto Istimewa/Twitter @zahratunnisaf)

IDXChannel - Seorang warganet bernama Fatimah Zahratunnisa membagikan pengalamannya ketika diminta Bea Cukai untuk membayar pajak sebesar Rp4 juta atas piala yang ia berhasil dapatkan dari memenangkan lomba ajang menyanyi di televisi Jepang pada 2015.

Fatimah mengaku kaget dan keberatan dengan biaya tersebut. Apalagi, ia tidak menerima sepeserpun uang dari ajang tersebut.

Bahkan keluarganya pun kaget dan mempertanyakan jenis barang yang dibeli oleh Fatimah sampai harus membayar pajak sebesar itu. Akhirnya Fatimah menjalankan beberapa prosedur untuk membuktikan bahwa piala itu merupakan hadiah yang berhasil didapatkan.

“Saya enggak terima dong, menang lomba kok nombok. Saya mengajukan beberapa berkas yang ribet dan membutuhkan banyak surat untuk membuktikan bahwa piala itu hadiah,” tulis Fatimah Zahratunnisa melalui akun Twitter-nya @zahratunnisaf yang dikutip pada Senin (20/3/2023).

Fatimah bercerita, saat mengurus berkas itu, dirinya harus menunjukkan video pada saat memenangkan perlombaan. Ia mengaku bersyukur lantaran ada pihak yang mengunggah video penampilannya ke YouTube, sehingga Fatimah bisa menunjukkan buktinya kepada pihak Bea Cukai.

“Waktu di kantornya, saya juga disuruh nyanyi untuk buktikan bisa nyanyi atau enggak,” bebernya. 

Walau pada akhirnya piala bisa diboyong ke rumah tanpa biaya, Fatimah mengaku tetap kesal dengan sikap dan pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas Bea Cukai tersebut. Mereka mempertanyakan jumlah uang yang dimiliki oleh Fatimah untuk membayar biaya pajak tersebut. 

“Saya masih ditanya, ‘Bisa bayar berapa?’ Wah saya emosi banget. Hadiah sendiri masa' disuruh bayar? Akhirnya saya jawab ‘Punya Rp5 ribu buat ongkos naik angkot pulang!’” tambahnya. 

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan permohonan maaf mewakili instansinya. Ia mengaku berempati dan menyesalkan kejadian seperti ini.

Yustinus mengatakan, akan berkoordinasi dengan bagian regulasi terkait permasalahan yang dihadapi Fatimah.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan,” cuit Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya @prastow pada Senin (20/3/2023).

(YNA)

SHARE