IDX Channel – Gaya hidup mewah para pejabat pajak dan bea cukai menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, empat orang pejabat dan eks pejabat lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka dipanggil lembaga antirasuah itu untuk mengklarifikasi harta kekayaannya oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK.
Keempat pejabat tersebut yaitu, Rafael Alun Trisambodo (eks. Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II), Eko Darmanto (Kepala Kantor Bea Cukai Nonaktif Yogyakarta), Wahono Saputro (Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur), dan Andhi Pramono (Kepala Kantor Bea Cukai Makassar).
Simak profil keempat pejabat Kemenkeu tersebut beserta informasi terbaru dari hasil klarifikasi harta kekayaan oleh KPK berikut ini:
-
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun merupakan seorang eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Situbondo, Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II.
Sebagai seorang pejabat Kemenkeu dengan posisi tinggi, Rafael Alun tentu melaporkan harta kekayaannya melalui laman LHKPN. Per 31 Desember 2021 diketahui total harta kekayaannya mencapai angka Rp56,10 miliar.
(Rafael Alun. Foto: MNC Media)
Harta kekayaan tersebut berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, mulai dari Jakarta, Manado, dan Sleman dengan total nilai Rp51,93 miliar. Selain itu, terdapat pula harta kekayaan lain milik Rafael dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta, harta bergerak senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas senilai Rp1,34 miliar, hingga harta lainnya senilai Rp419 juta.
Meski rentetan harta kekayaan Rafael bernilai fantastis, ia terbukti menggunakan plat palsu dan menunggak pajak mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan oleh anaknya, Mario Dandy. Atas aksi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun dicopot dari jabatannya dan mengecam keluarga kemenkeu untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah.
Akhirnya, harta kekayaan Rafael Alun diklarifikasi oleh tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK sebagai proses pendalaman dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Atas dugaan tersebut, status perkara tahap klarifikasi dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
Hasil penyidikan menunjukkan fakta bahwa Rafael Alun memiliki lebih dari 40 rekening yang berisikan dana hingga Rp500 miliar. Tak hanya itu, terungkap pula 3 cara yang dilakukan Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaannya, yakni dengan membeli aset atas nama sang ibu, menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengelola penerimaan uang, dan menampung uang lewat kepemilikan saham di 6 perusahaan.
Kemudian, KPK juga menemukan penambahan harta kekayaan Rafael Alun di tahun 2022. Atas temuannya, KPK melakukan pemblokiran terhadap rekening Rafael beserta keluarganya dan terus melakukan penyelidikan terhadap pola transaksi keuangan Rafael beserta pejabat Kemenkeu lain yang ikut terlibat.
Hingga kini pemeriksaan terhadap Rafael Alun terus berjalan. Baru-baru ini, KPK menemukan beberapa aset bisnis yang disembunyikan Rafael alun, mulai dari aset bisnis properti (Green Hill Residence), aset bisnis kuliner (Restoran Bilik Kayu Heritage), hingga aset bisnis unit sewaan (Indekos di Jakarta Barat).