sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Pejabat Pajak dan Bea Cukai Dipanggil KPK Terkait Harta Kekayaan, Berikut Daftarnya

News editor Febrina Ratna
16/03/2023 15:13 WIB
Gaya hidup mewah para pejabat pajak dan bea cukai menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, empat orang pejabat Kemenkeu dipanggil KPK terkait harta kekayaan.
Empat Pejabat Pajak dan Bea Cukai Dipanggil KPK Terkait Harta Kekayaan, Berikut Daftarnya. (Foto: MNC Media)
Empat Pejabat Pajak dan Bea Cukai Dipanggil KPK Terkait Harta Kekayaan, Berikut Daftarnya. (Foto: MNC Media)
  1. Eko Darmanto

Eko Darmanto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Yogyakarta sejak April 2022. Namun, jabatannya ini telah resmi dicopot sejak 2 Maret 2023 atas pemeriksaan harta kekayaan setelah aksi pamer kekayaan yang dilakukannya di media sosial. Sebelumnya, Eko pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta sejak tahun 2019. 

Berdasarkan Laporan LHKPN per 31 Desember 2021, tercatat Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar dengan 2 aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara senilai Rp51,93 miliar. Tak hanya itu, Eko juga memiliki 9 unit mobil yakni BMW Sedan 2018, Mercedes Benz Sedan 2018, Chevrolet Bell Air 1955 (bekas), Toyota Fortuner 2019, Mazda 2 tahun 2019, Fargo Dodge 1957 (bekas), Chevrolet Apache 1957, Ford (bekas), Jeep Willys 1944  dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar.

(Eko Darmanto. Foto:  MNC Media)

Eko juga memiliki harta kekayaan berupa harta bergerak lain senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas dengan nilai Rp238,9 juta. Namun, Eko tercatat tidak memiliki harta kekayaan berupa surat berharga.

Meski harta kekayaan Eko terbilang tidak sebanyak ketiga pejabat Kemenkeu lain, KPK justru menyoroti peningkatan signifikan utang Eko yang tidak sebanding dengan penghasilannya. Hasil penelusuran menunjukkan utang Eko mengalami peningkatan Rp500 juta dari Rp8,5 miliar di tahun 2020 menjadi Rp9 miliar di tahun 2021. Sehingga, KPK menyatakan LHKPN Eko masuk ke dalam kategori outlier atau menyimpang secara ekstrem.

Kabar terakhir, Eko terlihat kembali mendatangi kantor Kemenkeu untuk menyerahkan dokumen tambahan pemeriksaan pada Senin (13/3/2023). Dokumen tambahan ini berupa bukti pendukung atas kepemilikan harta Eko yang akan didalami kembali oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

  1. Wahono Saputro

Wahono Saputro merupakan seorang Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Sebelumnya, ia pernah beberapa kali menduduki jabatan penting seperti Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Kantor Wilayah DJP Jakarta dan Kantor Wilayah DJP Banten. 

Sebagai pejabat Kemenkeu, Wahono tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp14,3 miliar dalam bentuk 10 tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Kulon Progo, Yogyakarta dengan total nilai Rp12,68 miliar.

(Wahono Saputro. Foto: MNC Media)

Wahono juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi senilai Rp930 juta, harta bergerak lain senilai Rp 252 juta, surat berharga senilai Rp288 juta, kas dan setara kas senilai Rp1,67 miliar, harta lain senilai Rp15,82 juta, serta hutang sebesar Rp1,5 miliar.

Wahono terseret kasus ketidakwajaran harta kekayaan setelah terdeteksi kepemilikan saham milik istri Wahono di perusahaan yang sama dengan istri Rafael Alun Trisambodo. Bukan pertama kali, Wahono juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak yang berkaitan dengan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

Atas indikasi ketidakwajaran tersebut, Wahono Saputro diminta tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK untuk melakukan klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/3/2023).

Hingga kini, KPK masih melakukan analisis terhadap bukti laporan yang disampaikan oleh Wahono. Terkait hal tersebut, Wahono kembali dipanggil KPK pada Kamis (16/3/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement