ECONOMICS

Freeport Keberatan Soal Bea Keluar Ekspor, Ini Respons Menteri ESDM

Atikah Umiyani/MPI 11/08/2023 15:41 WIB

PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku keberatan soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

Freeport Keberatan Soal Bea Keluar Ekspor, Ini Respons Menteri ESDM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku keberatan soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Mengenai hal tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal. Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. 

Ia pun mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kan dia bisa appeal [naik banding], itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023). 

Arifin juga menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut. 

"Nggak ada [revisi aturan]," imbuhnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Freeport Indonesia mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.

PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/8/2023).

Dijelaskan Katri, dalam proses penerapan Bea Keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan Bea Keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tuturnya.

Dirinya menambahkan, sehubungan dengan konteks di atas, pihaknya memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama.

(SLF)

SHARE