FSPMI Jakarta Minta UMP Dinegosiasikan Ulang di Angka 7 Persen
Massa KSPI mendesak pemerintah untuk mencabut SE Menaker terkait penetapan upah minumum dan Cabut omnibuslaw UU Ciptakerja.
IDXChannel - Massa KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan demo di depan gedung Balai Kota, Jakarta (19/11/2021).
Para demonstran turut membawa atribut seperti slayer penutup kepala, bendera FSPMI, spanduk KSPI DKI Jakarta, dan sebagainya.
Massa KSPI mendesak pemerintah untuk mencabut SE Menaker terkait penetapan upah minumum dan Cabut omnibuslaw UU Ciptakerja.
Para demonstan menuntut pemerintah untuk memberlakukan UMSP/UMSK 2021. “Naikan UMP UNSP 2022, Berlakukan UMSP 2021,” ujar para demonstran.
Wakil Ketua FSPMI Jakarta, Tri Widyanto mengatakan para demonstran menuntut kenaikan ump/umsp 2022 sebesar 10 persen. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tuntutan tersebut masih bisa di negosiasikan menjadi 7 persen.
“Pengusaha mempunyai kesulitan untuk bertahan dan meningkatkan produktivitas. Begitupun kami, kami juga tidak menuntut kenaikan UMP yang tinggi-tinggi, kisaran angka sekitar 10 persen dan itupun sudah kita katakan itu bisa dinegosiasikan sampai dengan 7 persen karena kebutuhan yang dari dampak pandemi yang sudah sampai saat ini masih di tengah kita,” kata Tri kepada wartawan (19/11/2021).
Ia menyatakan bahwa di masa pandemi kebutuhan semakin meningkat, seperti keperluan untuk membeli masker, vitamin dan sebagainya.
“Bayangkan ketika buruh pada saat pandemi tidak ada support ataupun guarantee kita sekarang harus mempunya pengeluaran untuk masker, kita juga butuh beli vitamin, kita butuh hal lain yang berhubungan dengan pencegahan Covid,” tambahnya.
Ia meminta pemprov DKI Jakarta khususnya Anies Baswedan untuk memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh buruh.
“Itulah yang kita sampaikan kemarin mudah mudahan bisa dimengerti oleh gubernur khususnya gubernur dki jakarta untuk bisa memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan buruh."
(NDA)