IDXChannel - Buruh yang tergabung dari berbagai organisasi di Jawa Barat mengancam bakal menggelar mogok kerja, jika kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 tak sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, mogok kerja bakal dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta tuntutan agar UMK 2022 naik sebesar 10 persen.
"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan UMK tahun 2022 pada Desember 2021. Mogok akan dinaikkan secara nasional dan di Jawa Barat," kata dia di Bandung, Rabu (17/11/2021).
Mengurut dia, buruh menuntut pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Tahun 2022 tidak menggunakan formula perhitungan PP 36/2021 tentang Pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi belum ada putusan.
"Kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan, karena PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan UU nya sedang diuji. Sehingga pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil," beber Roy.