sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecewa dengan Kenaikan UMP 2022, Buruh Jabar Ancam Mogok Kerja

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
17/11/2021 15:26 WIB
Berbagai organisasi buruh di Jawa Barat mengancam bakal menggelar mogok kerja, jika kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 tak sesuai aturan yang berlaku. 
Kecewa dengan Kenaikan UMP 2022, Buruh Jabar Ancam Mogok Kerja(Dok.MNC Media)
Kecewa dengan Kenaikan UMP 2022, Buruh Jabar Ancam Mogok Kerja(Dok.MNC Media)

Kemudian, dia menilai, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan. Mestinya, berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja.

"Itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding bersama dan juga Kepres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan. Kemudian, dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi 3 tahun terakhir sedangkan tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut," beber dia.

Roy menyebut, pihaknya sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten dan kota, namun BPS tersebut menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Namun tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE)  Menaker RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se Indonesia.

Pihaknya sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.

"Kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun kedepan tidak akan naik, kalaupun naik hanya berkisar 18 ribu rupiah,," imbuh dia. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement