IDXChannel – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 rata-rata naik 1,09%.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai, kenaikan UMP 2022 rata-rata 1,09% atau berkisar Rp50.000 cukup memadai. Adapun menurutnya, yang menjadi hal penting yakni bagaimana ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali.
“Kenaikan UMP sebesar 1 persen menurut saya cukup memadai. Yang penting bagaimana ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/11/2021).
Piter mengatakan, di tahun 2022 ini diharapkan menjadi tahun untuk pemulihan ekonomi. Oleh sebab itu, dengan adanya pemulihan ekonomi diharapkan jumlah pengangguran juga bisa berkurang.
“Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi pasca terpuruk karena pandemi Covid-19. Dengan pulihnya ekonomi, diharapkan pengangguran bisa kembali dikurangi,” kata dia.