sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2022 Hanya Naik 1 Persen, Ekonom: Cukup Memadai

Economics editor Shelma Rachmahyanti
17/11/2021 12:29 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 rata-rata naik 1,09%.
UMP 2022 Hanya Naik 1 Persen, Ekonom: Cukup Memadai (FOTO:MNC Media)
UMP 2022 Hanya Naik 1 Persen, Ekonom: Cukup Memadai (FOTO:MNC Media)

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam rangka pemulihan ekonomi, diharapkan dunia usaha tidak dibebani dahulu dengan adanya kenaikan UMP. Sebab, yang menjadi fokus utama adalah pemulihan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. 

“Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut, menurut saya dunia usaha jangan dibebani dulu dengan kenaikan UMP. Fokus kita adalah pemulihan dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin,” jelas Piter.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement