IDXChannel - Skema penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja. Para buruh menilai kenaikan upah yang hanya 1,09 persen tidak sesuai dengan harapan mereka.
Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09 persen.
"Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Lanjut Said, aksi ini akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang. Aksi ini merupakan puncak yang akan dilakukan buruh setelah melakukan demonstrasi di berbagai titik.
Demonstrasi nantinya dipusatkan ke Istana Negara, Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Demonstrasi ini bakal diikuti oleh puluhan ribu buruh.