Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Kemenkeu Siapkan Rp50,8 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan besaran anggaran gaji ke-13 ini hampir sama dengan tunjangan hari raya (THR) saat Idul Fitri.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan cair pada Juni 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan besaran anggaran gaji ke-13 ini hampir sama dengan tunjangan hari raya (THR) saat Idul Fitri.
"Untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN yang menjadi aparatur pusat itu nanti ada Rp18 triliun," kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2024, Senin (27/5/2024).
Sedangkan untuk ASN daerah Rp21,1 triliun yang dikeluarkan APBN Melalui transfer daerah. Kemudian untuk pensiunan Rp11,7 triliun.
"Jadi totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," tutur Isa.
Gaji ke-13 tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024, ada sejumlah aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) sendiri telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS bakal cair paling cepat pada Senin (3/6/2024). Sedangkan besaran gaji ke-13 pensiunan akan dibayar penuh alias cair 100% pada tahun ini.
(NIA)