ECONOMICS

Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Mulai Juni 2023

Anggie Ariesta 29/03/2023 10:06 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, gaji ke-13 PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Mulai Juni 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, gaji ke-13 PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran komponennya sama dengan THR 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menerangkan, pembayaran gaji ke-13 ini untuk membantu keluarga-keluarga PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan dalam rangka belanja pada saat tahun ajaran baru.

Adapun pengaturan pelaksaanan teknis dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, kata Sri Mulyani, hal tersebut untuk bisa melaksanakan amanat PP Nomor 15 tahun 2023.

"PMK adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat. Untuk APBD, Pemda perlu keluarkan Perkada untuk bisa jalankan PP 15/2023,"

Sri Mulyani berharap, dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, momentum perekonomian akan terus berjalan.

"Dan masyarakat bisa merayakan Hari Raya dan tentu kita tetap protokol kesehatan, serta kita berharap seluruh kondisi masyarakat akan terus membaik," jelas dia.

(YNA)

SHARE