Gak Semua PNS Bisa WFA, Petugas Pelayanan Publik Wajib WFO
Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan tidak semua PNS bisa bekerja secara work from anywhere.
IDXChannel - Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja secara work from anywhere (WFA), terutama mereka yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
"Tetapi bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, ASN yang bersinggungan langsung dengan publik untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa contoh ASN yang tidak bisa WFA yakni, tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham.
"Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif," Ucapnya
Sebagai informasi, Satya menjelaskan bahwa Wacana WFA timbul dari praktik bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan ASN selama pandemi dinilai berhasil.
Lebih lanjut Satya menjelaskan, tujuan dari WFA ialah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja. (TYO)