Diizinkan WFH Pasca Mudik, Sejumlah PNS di Duren Sawit Tetap Masuk Kantor

IDXChannel - Usai mudik lebaran tahun ini, pemerintah menganjurkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk Working From Home (WFH) guna memecah kepadatan arus balik.
Kebijakan ini diterapkan melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bahwa PNS dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
Namun berdasarkan pantauan MNC Portal sekira pukul 08.46 WIB, tampak sejumlah PNS masih tetap masuk kerja seperti yang ada di kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut informasi yang dihimpun, para PNS tersebut tetap masuk seperti biasa karena hendak melakukan halal bi halal selepas lebaran.
Terlihat seluruh jajaran PNS kecamatan Duren Sawit seperti pegawai dinas, Satpol PP, Petugas Dishub dan lainnya berkumpul menunggu persiapan halal bi halal yang akan diselenggarakan. Kegiatan tersebut belum dilaksanakan karena menunggu kehadiran Camat Duren Sawit yang ditengarai sedang menghadap ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Selain adanya kegiatan tersebut, PNS di kantor kecamatan Duren Sawit tetap hadir dikarenakan belum adanya keputusan atau surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Terlebih, bagi PNS tersebut pelayanan untuk publik tetap harus dipenuhi sehingga tidak mungkin untuk menerapkan WFH di kantor kecamatan.
Sebagai informasi, Menpan RB, Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Sabtu (7/5/2022).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022. Kapolri pun menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
(SAN)