ECONOMICS

Gampang Diakses, Pinjol Ilegal dan Robot Trading Jadi PR Besar OJK

Ikhsan PSP 11/07/2022 22:10 WIB

Pengamat ekonomi dari Indef ungkap PR OJK terkait pinjol ilegal dan binary option.

Gampang Diakses, Pinjol Ilegal dan Robot Trading Jadi PR Besar OJK (Dok.MNC)

IDXChannel - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong berkedok binary option atau opsi biner, serta penggunaan robot trading menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa ditangani secara serius.

Menurutnya, pinjol ilegal maupun investasi bodong berkedok binary option serta penggunaan robot trading masih sangat mudah ditemukan di dunia digital.

"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol ilegal masih tetap ada, dan bisa diakses secara mudah," kata Nailul dalam Forum Diskusi Salemaba, Senin (11/7/2022).

Nailul mengungkapkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban dan kerugian yang ditimbulkan sangatlah besar.

Oleh karena itu, sebagai tindakan preventif, Nailul Huda berharap, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal, website investasi bodong berkedok binary option, hingga robot trading.

"Ini sebagai bentuk tindakan preventif ya. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan, pemberantasan dengan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat, edukasi ke masyarakat merupakan satu hal yang paling utama dilakukan untuk membentengi masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal. 

Menurutnya untuk masyarakat yang ingin melihat daftar pinjol yang sudah legal dapat di akses di laman ojk.go.id

"Ciri utama dari pinjaman online yang legal adalah dia memiliki izin atau terdaftar di OJK. Jadi ada 102, masyarakat yang ingin meminjam hendaknya melihat dari 102 ini saja," terangnya.

(IND) 

SHARE