Ancam Sebarkan Data Nasabah, 11 Tersangka Pinjol Ilegal Disikat Aparat

IDXChannel - Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang tersangka yang diduga mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online. Sebanyak 58 aplikasi pinjol tersebut diduga mengancam nasabahnya ketika menagih pinjaman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka mempunyai peran masing-masing. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Zulpan menyebut menagih para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.
"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah, bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Penangkapan 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan. Pengungkapan pinjol tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda.
Sebanyak 58 aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.