sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ancam Sebarkan Data Nasabah, 11 Tersangka Pinjol Ilegal Disikat Aparat

Economics editor Erfan Ma'ruf
27/05/2022 14:16 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang tersangka yang diduga mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online.
Ancam Sebarkan Data Nasabah, 11 Tersangka Pinjol Ilegal Disikat Aparat (Dok.MNC)
Ancam Sebarkan Data Nasabah, 11 Tersangka Pinjol Ilegal Disikat Aparat (Dok.MNC)

Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement