ECONOMICS

Ganjil Genap Diperluas ke 13 Titik, Polisi Belum Berikan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar

Muhammad Refi Sandi/MPI 25/10/2021 16:05 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan belum menerapkan sanksi tilang pada sepuluh ruas jalan ganjil genap.

Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

IDXChannel - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan belum menerapkan sanksi tilang pada sepuluh ruas jalan ganjil genap (Gage). Adapun sanksi tilang hanya baru berlaku di tiga ruas jalan yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said.

"Kalau untuk 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham. Sehingga untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan 3 hari kedepan itu kita masih sifatnya situasional artinya kita akan pasang rambu rambu yang besar kemudian kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya tetap kita hentikan, tapi kemudian kita tegur dan belum kita tilang," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

"Nanti kita lihat sampai dengan tiga hari kedepan kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru maka kita akan melaksanakan penindakan (tilang). Tapi, kalau 3 kawasan yang sudah lama itu langsung penindakan," imbuhnya.

Kemudian, Sambodo mengatakan hasil evaluasi penerapan gage hari ini 90 persen patuh mengikuti aturan. Sementara itu, ruas Thamrin-Sudirman menurutnya 99 persen patuh.

"Kalau hasil pemantauan tadi pagi laporan dari anggota di lapangan sudah cukup baik 90 persen sudah mengikuti aturan. Masih ada beberapa tapi sudah ditegur anggota. Kalau Sudirman-Thamrin saya rasa 99 persen sudah patuh," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap (gage) . Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

(NDA)

SHARE