ECONOMICS

Gaya Menteri Basuki yang Bingung Ditanya Soal Tapera

Iqbal Dwi Purnama 29/05/2024 08:31 WIB

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono terlihat bingung saat menjelaskan kebijakan iuran Tapera.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono terlihat bingung saat menjelaskan kebijakan iuran Tapera. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono terlihat bingung saat menjelaskan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ekspresi tersebut tampak di raut wajahnya saat ditanya awak media.

Awalnya, Basuki menjelaskan bahwa Tapera merupakan iuran pekerja selayaknya orang menabung. Uang tersebut dipotong setiap bulan oleh Badan Pengelola Tapera.

"Jadi bukan dipotong terus hilang. Itu tabungan. Tabungan itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumahnya," katanya di Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Menurut Basuki, kebijakan iuran Tapera sebenarnya sudah ditetapkan sejak adanya UU No 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Namun, aturan tersebut tak langsung diberlakukan karena secara organisasi, BP Tapera selaku pemungut iuran harus membangun kredibilitas terlebih dahulu.

Saat ditanya wartawan sampai kapan pekerja harus dipotong gajinya untuk iuran Tapera, Basuki mengaku tak terlalu paham soal Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 yang menjadi landasan pungutan. "Saya belum baca ke situ, apa namanya Perpres-nya (PP). Belum tahu saya, mohon maaf," katanya.

Basuki kembali menegaskan bahwa iuran Tapera bermanfaat bagi pekerja karena bisa membuka akses untuk membeli rumah. Namun, dia tidak tahu saat ditanya terkait pekerja yang sudah membeli rumah apakah masih wajib mengikuti program Tapera. "Nah itu saya nggak ngerti, financing. Nanti saya tanya BP Tapera," katanya.

Dia juga berkali-kali meminta maaf karena kebijakan Tapera masih dibayangi polemik. Namun, dia mengatakan, kebijakan iuran Tapera tidak hanya berlaku untuk karyawan swasta, melainkan juga PNS.

"Kalau ASN kan sudah ada. Kalau ASN sudah dipotong langsung. Jadi mohon maaf. Ini kan pegawai swasta diikutkan pada Tapera. Jadi kalau ASN sudah dipotong gajinya seperti Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)," tuturnya.

(RFI)

SHARE