Geger! Ternyata Ada 11 Pejabat BPN Mafia Tanah, Ini Faktanya
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil menyebut, ada 11 pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
IDXChannel - Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil menyebut, ada 11 pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Satu diantaranya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jakarta Timur. Hal ini sungguh memalukan di tengah upaya BPN membenahi masalah pertanahan nasional.
Dia menjelaskan kronologis kasus tersebut. "Soal mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur, ada terjadi Kakanwil Jakarta membatalkan SK tentang tanah di Jakarta Timur dan melanggar ketentuan administrasi. Perkaranya masih di pengadilan. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap menahan, tapi SK sudah dibatalkan. Itu kesalahan pertama," tutur dia.
Para pejabat yang terlibat telah menerima hukuman administrasi dari internal. Kakanwil Jakarta Timur sudah dihukum dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan. Kemudian ada 10 lagi orang BPN yang ikut terlibat diberikan hukuman administrasi
Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan tetap konsen dalam memerangi mafia tanah. Oleh karena itu, dirinya pun berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa ikut membantu upaya pemerintah itu dengan memberikan kinerja yang lebih baik.
Berikut beberapa fakta tentang pegawai BPN yang mendukung mafia tanah yang telah dirangkum MNC Portal:
1. Ada 11 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah
Sejumlah pejabat BPN terlibat dalam kasus mafia tanah yang melibatkan PT Salve Veritate. Para pejabat yang terlibat telah menerima hukuman administrasi dari pihal Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil menyebut, ada 11 pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Satu diantaranya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jakarta Timur. Hal ini sungguh memalukan di tengah upaya BPN membenahi masalah pertanahan nasional.
2. Hanya dihukum pindah ke Halmahera
Para pejabat yang terlibat telah menerima hukuman administrasi dari internal. "Terhadap teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran, kami telah mengambil tindakan. Kakanwil Jakarta Timur sudah dihukum dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan sebagai bentuk hukuman. Kemudian ada 10 lagi orang BPN yang ikut terlibat sudah kita berikan hukuman administrasi," ujar Sofyan Djalil dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut terkait pembatalan 38 SHGB Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 yang terletak di Cakung, Jakarta Timur. Namun, di saat yang sama ada perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
3. Serta 38 Sertifikat SHGB Dibatalkan
Sofyan mengatakan kronologis tindak kejahatan tersebut. Pokok permasalahannya ketika ada pengaduan Janis & Associates selaku kuasa PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 perihal Pembatalan 38 SHGB Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 yang terletak di Cakung, Jakarta Timur. Namun, di saat yang sama ada perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, pembatalan 38 sertifikat HGB an Salve Veritate yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada saat masih dalam proses peradilan belum inkracht.
"Soal mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur, ada terjadi Kakanwil Jakarta membatalkan SK tentang tanah di Jakarta Timur dan melanggar ketentuan administrasi. Perkaranya masih di pengadilan. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap menahan, tapi SK sudah dibatalkan. Itu kesalahan pertama," tutur dia.
4. Terbukti Sengaja Maladministrasi
Penerbitan 38 SHGB Salve Veritate dalam pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal meragukan tim pemeriksa bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan begitu, pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dianggap secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan sertifikat hak milik Nomor 4931/Cakung Barat Abdul Halim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di mana, ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 Ha menjadi 7,7 Ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
5. Perang Mafia Tanah Terus Dilanjutkan
Perang melawan mafia tanah terus dilakukan. Hal ini mesti dilakukan karena mafia tanah kembali berkeliaran dan merugikan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan tetap konsen dalam memerangi mafia tanah. Oleh karena itu, dirinya pun berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa ikut membantu upaya pemerintah itu dengan memberikan kinerja yang lebih baik.
"Kita diharapkan konsen dalam memerangi mafia tanah agar memperoleh kepastian hukum hak atas tanah karena tanah menyangkut kepentingan setiap orang. Pemerintah sangat serius dalam hal ini untuk memerangi mafia tanah,” ujarnya.
6. Ancaman Menteri BPN
Sofyan Djalil pun memperingatkan kepada para ASN di lingkungan Kementerian ATR agar tak ikut dalam komplotan mafia tanah. Karena dirinya tak segan-segan memberikan sanksi kepada siapapun ASN yang terlibat dengan mafia tanah.
Sofyan Djalil pun ingin menjadikan Kementerian ATR/BPN ini menjadi instansi yang makin hari makin baik. Apalagi, hasil kinerjanya khususnya mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai target meskipun di tengah pandemi covid-19.“Jangan pernah kita menjadi bagian dari mafia tanah, jika ada yang dalam bagian tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Sofyan.
(SANDY)