IDXChannel - Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih memburu otak pelaku yang mengerahkan sekelompok preman untuk mengintimidasi warga terkait sengketa lahan di kawasan Bungur Besar no 50, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, pelaku berinisial AL itu diduga menggerakkan sekitar 27 orang untuk menduduki lokasi itu.
Saat ini, AL sudah dijadikan tersangka dengan pasal 335 KUHP "AL ini mafia tanah. Ia meminta para pelaku mengintimidasi warga, memasang seng pembatas, kemudian melakukan pentutupan akses jalan," kata Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Ia melanjutkan, AL juga mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,5 juta untuk operasional para pelaku. "Pelaku utama ini ada satu orang, tapi pelaksana di lapangan ada 2 kelompok," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin pun meminta agar AL menyerahkan diri. Jika tidak, ia akan diberikan peringatan tegas. "Saya minta kepada oknum atau orang yamg mendanai premanisme atau dugaan mafia tanah ini, segera menyerahkan diri Kami akan melakukan penangkapan," sebut Burhanuddin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi memastikan, ia akan berlaku tegas dengan komitmen kami zero premanisme di wilayahnya. "Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk premanisme yang ada di wilayah Jakpus," tutup Hengki.