Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakpus telah menangkap 9 orang berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan seorang oknum pengacara berinsial ADS. Para pelaku ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah di kawasan Kemayoran, Jakpus.
Para pelaku yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR berperan sebagai preman dan melakukan tindakan intimidasi kepada warga. Sementara, ADS yang notabene seorang pengacara berperan memerintahkan para preman tersebut.
Lokasi tanah tersebut merupakan sebuah kawasan yang diisi ruko-ruko hingga indekos. Burhanuddin menyampaikan, warga yang menjadi korban mencapai 50 orang.
Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan lahan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklam. Selain itu, para pelaku juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat menggunakan seng dan balok kayu. Sehingga, masyarakat yang bertempat tinggal di sana merasa tidak nyaman. (TIA)