IDXChannel - Pemerintah terus berusaha untuk memerangi mafia tanah yang hingga saat ini masih berkeliaran dan merugikan masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menutup pergerakan dari mafia tanah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto mengatakan, praktik-praktik mafia tanah harus diwaspadai.
Dirinya pun memberikan beberapa tips agar masyarakat bisa berhati-hati pada mafia tanah.
Menurutnya, praktik mafia tanah dimulai saat Kepala Desa (Kades) mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah dan dibuatkan salinan atas girik tersebut. Padahal sudah ada SE dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik.
“Atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertipikat tanah lebih dari satu.Kalau melihat hal ini (SE Ditjen Pajak) kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/3/2021).