sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Terhindar dari Jerat Mafia Tanah? Simak Tips Berikut!

Economics editor Giri Hartomo
05/03/2021 21:40 WIB
ATR/BPN memberikan beberapa tips agar masyarakat bisa berhati-hati pada mafia tanah.
Ingin Terhindar dari Jerat Mafia Tanah? Simak Tips Berikut! (FOTO:MNC Media)
Ingin Terhindar dari Jerat Mafia Tanah? Simak Tips Berikut! (FOTO:MNC Media)

Pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998. Namun, kondisi yang terjadi adalah girik tetap berlaku.  

"Dan Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan. Dan itu, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik saja, ada Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” jelasnya. 

Mafia tanah juga memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. Mafia tanah juga mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama.  

“Mereka juga merubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah. Selain itu, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan diatasnya,” jelas dia. 

Tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Di pengadilan pun, praktik mafia tanah dapat berjalan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement