IDXChannel - Terkait viralnya notaris yang terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini, Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjelaskan kalau persoalan itu tak bisa disalahkan pada kelembagaan belaka. Justru itu merupakan perbuatan pribadi dari oknum notaris tersebut.
Sekertaris Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, kasus notaris terlibat kasus mafia tanah dewasa ini tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah. Sebabnya, manakala ada satu kealpaan yang dilakukan oknum notaris misalnya, itu menjadi tanggung jawab probadi si notaris.
Selain itu, perlu pula pembuktian benar tidaknya proses dimaksud. Disamping itu, mafia merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir yang melakukan perbutan menyimpang dari aturan yang berlaku, berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau undang-undang notaris dan KUHAP.
"Nah, jika terjadi keadaan itu maka itu oknum, tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya," ujarnya pada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Dia menerangkan, bukan hanya kasus notaris terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja, tapi setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus di proses bukum yang berlaku. Pihaknya sendiri saat mendapatkan notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana, bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.