IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna keempat Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Nantinya, Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.