IDXChannel - Komisi VIII DPR RI rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
DPR RI pun sepakat untuk mengatur jumlah maksimum 8 persen kuota untuk haji khusus, sementara 92 persen kuota lainnya untuk haji reguler.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelum mengambil keputusan tingkat I terkait RUU Haji dan Umrah, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).
Dalam pembahasan RUU itu, Marwan berkata, ada sejumlah klausul yang menjadi sorotan oleh Komisi VIII DPR RI. Salah satunya, antisipasi penggunaan anggaran bila Indonesia mendapat kuota haji tambahan.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan.