sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Haji Rampung, Kuota Haji Khusus Delapan Persen Sisanya Haji Reguler

News editor Achmad Al Fiqri
25/08/2025 14:29 WIB
DPR RI pun sepakat untuk mengatur jumlah maksimum 8 persen kuota untuk haji khusus, sementara 92 persen kuota lainnya untuk haji reguler. 
RUU Haji Rampung, Kuota Haji Khusus Delapan Persen Sisanya Haji Reguler (iNews Media Group)
RUU Haji Rampung, Kuota Haji Khusus Delapan Persen Sisanya Haji Reguler (iNews Media Group)

Selain itu, Marwan menegaskan, pembagian kuota untuk haji reguler dan khusus.

"Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," kata dia.

"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement