Selain itu, Marwan menegaskan, pembagian kuota untuk haji reguler dan khusus.
"Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," kata dia.
"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)