IDXChannel - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan ini dilakukan lantaran pihaknya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
"Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Leonard dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (19/11/2021).
Ia mengungkapkan, dalam dugaan kasus tersebut, pihaknya mengendus adanya potensi kerugian keuangan negara. "Ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara," pungkasnya.
Kendati demikian, Leonard belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan ini. Sebab proses hukum tersebut masih berjalan, sehingga masih membutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti.