"Ada beberapa notaris melakukan kesalahan itu kita lakukan tindakan sebagaimana yang diketahui, ada juga notaris yang kita lakukan pemecatan dan skorsing. Jadi, supaya masayarakat jelas untuk melaksanakan jabatan notaris itu, kita tak boleh lari dari aturan yang ada, semua aturan undang-undang jabatan notaris ada, yang ada mekanisme bila terjadi pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari mengungkapkan, semua notaris Indonesia itu tergabung dalam satu wadah bernama INI, yang mana dalam perjalanannya selalu memberikan pembinaan dan keilmuan pada semua notaris Indonesia. Adapun setiap notaris Indonesia harus melaksanakan tugas dan jabatnnya berlandaskan pada undang-undang jabatan notaris dan sumpah jabatan notaris.
"Kedua, sebagai organisasi besar di mana anggota kita lebih dari 20 ribu se-Indonesia, kita sangat menghargai menghormati proses hukum yang sedang berlaku dan tentu kita kedepankan azas praduga tak bersalah yah," katanya.
Dia menambahkan, terkait persoalan notaris terlibat kasus mafia tanah dewasa ini, sejatinya siapapun yang terlibat tindak pidana jelas ada dalam aturan yang berlaku. Apalagi notaris sehingga saat ada notaris melalaikan tugas dan jabatannya atau merugikan orang lain, tentu dia harus bertanggung jawab secara individual.
"Kami percaya pada profesionalisme pihak berwajib. Kami sebagai INI, organisasi yang besar, kita selalu memonitor semua anggota yang sedang menghadapi permasalahan hukum dengan pihak berwajib dan sekali lagi kita kedepankan azas praduga tak bersalah sampai terbukti melanggar undang-undang," jelasnya.
(IND)