IDXChannel - Teka-teki mengenai siapa yang akan mengisi kursi kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca-pengunduran diri jajaran pimpinannya mulai terjawab dari sisi prosedur.
Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penentuan calon pimpinan (Capim) OJK tidak akan berasal dari usulan internal lembaga tersebut.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai lembaga negara sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang," ujar Kiki saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Kiki menekankan OJK tidak memiliki otoritas untuk menentukan pengganti mereka sendiri. Tahapan seleksi akan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel), keputusan Presiden, hingga tahap akhir di legislatif.