"Ada mekanismenya untuk pemilihan. Nanti namanya dipilih, dikirim ke presiden, terus ditetapkan di DPR, dan lain-lain. Itu prosesnya panjang," kata Kiki.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri pada pimpinan OJK sebelumnya, yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi
telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan untuk mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menegaskan langkah ini adalah keputusan pribadi para pejabat tersebut, bukan tekanan dari pemerintah.
"(Pengajuan pengunduran diri tiga ADK OJK) sudah, sudah diterima. Lagi diproses," kata Prasetyo Hadi di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026) malam.
Setelah pengunduran diri tersebut disahkan secara administratif, pemerintah akan segera membuka mekanisme pengisian jabatan. Calon-calon yang terjaring nantinya harus melewati ujian kelayakan dan kepatutan di DPR.