ECONOMICS

Golongan PPh Perorangan Resmi Diubah, Berikut Detailnya

Azfar Muhammad 29/10/2021 19:00 WIB

Pemerintah mengubah golongan penghasilan orang pribadi (PPh) dimana penghasilan Rp0-60 juta per tahun dikenakan PPh 5%.

Golongan PPh Perorangan Resmi Diubah, Berikut Detailnya(Dok.MNC Media)

IDXChannel — Pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal menyebut Pemerintah mengubah tarif dan golongan pajak penghasilan orang pribadi (PPh) 5% pada kelompok orang dengan penghasilan Rp 0-60 juta per tahun.

“Jadi kalau tadinya orang antara Rp 50 juta sampai Rp 60 masuk level ke-2 (dikenakan PPh) 15%, sekarang orang yang penghasilan kena pajaknya Rp 50 juta sampai Rp 60 juta itu sekarang bayar 5%,"kata Yon Arsal dalam Webinar Virtual, Jumat (29/10/2021). 

Dengan demikian, Yon  menyebutkan dalam perubahan tersebut  ada sekitar 2 juta lebih wajib pajak, dalam hal ini kalangan pekerja yang diuntungkan atas perubahan tersebut.

"Kalau kita lihat statistiknya karyawan kita yang berada di area ini lebih dari 2 juta orang. Jadi akan banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan skema ini, Jadi kalau ada  punya penghasilan Rp 110 juta sendirian/belum menikah misalnya dikurangi PTKP dulu Rp 54 juta, jadi yang terhitung pajak itu hanya Rp 56 juta," ujar Yon Arsal. 

Sebelumnya, Perubahan tersebut diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR dalam Rapat Paripurna 7 Oktober 2021.

Berikut lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi yang baru:

1. Penghasilan dengan Rp 0- 60 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan lebih Rp 60-250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan lebih  Rp 250-500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan lebih Rp 500 juta-5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan lebih dari  Rp 5 miliar kena tarif 35%.

(IND) 

SHARE