ECONOMICS

Gratis, Izin Usaha Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Melalui Ponsel!

Rina Anggraeni 13/12/2021 15:00 WIB

Pemerintah mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan,

Pemerintah mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan, (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri BUMN Erick Thohir, berkolaborasi mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan,

Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan percepatan pengurusan ijin usaha (NIB), KemenkopUKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan KemenBUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini pengurusan ijin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik. "Ijin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," jelas Bahlil di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Saat ini, terang Bahlil, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430 ribu lebih bagi pelaku usaha, yang 98% diantaranya merupakan UMKM perseorangan. "UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," bebrrnya 

Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar. "UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," ungkap Bahlil.


Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore. Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Dalam kesempatan itu, Menteri Teten menegaskan, dengan transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh. "Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, ijin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," tandasnya. (TIA)

SHARE