sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Izin Usaha OVO Finance Dicabut

Economics editor Hafid Fuad
10/11/2021 06:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Pengumuman! Izin Usaha OVO Finance Dicabut. (Foto: MNC Media)
Pengumuman! Izin Usaha OVO Finance Dicabut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut diputuskan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement