sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Izin Usaha OVO Finance Dicabut

Economics editor Hafid Fuad
10/11/2021 06:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Pengumuman! Izin Usaha OVO Finance Dicabut. (Foto: MNC Media)
Pengumuman! Izin Usaha OVO Finance Dicabut. (Foto: MNC Media)

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut:

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement