Hadapi Persaingan, Tenaga Ketenagalistrikan Harus Penuhi Standardisasi Ini
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Peraturan tersebut bertujuan untuk mencapai ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri.
"Pemerintah merasa perlu mengatur kesiapan tenaga teknik yang kompeten guna mendukung tercapainya pembangunan nasional. Standardisasi kompentensi diperlukan agar tenaga teknik dari dalam negeri mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar dalam Webinar Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Dia menambahkan, Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib menggunakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha.
Untuk memperkuat daya saing tenaga kerja lokal yang akan memasuki pasar kerja, maka perlu disusun program sertifikasi kompetensi. Sebagai langkah awal untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi adalah penyediaan standar kompetensi yang relevan.
"Bukti formal kemampuan atau kompetensi tenaga teknik adalah sertifikasi kompetensi, dan dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan," jelasnya.
Koordinator Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tri Handoko mengungkapkan, standardisasi kompetensi bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan sertifikasi kompetensi, perumusan rancangan standar latih kompetensi, dan perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan.
Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 6 tahun 2021 diharapkan kemudahan berusaha pada sektor ketenagalistrikan dapat terpenuhi dengan tetap mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai tujuan ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan.
"Serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri," tuturnya. (NDA)