Harap Sabar, UMP 2022 di Empat Provinsi Ini Tidak Naik
Kemenaker ungkap ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2022.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ungkap ada empat daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri yang mengatakan upah minimum di empat provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Adapun, upah minum yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam video virtual, Senin (15/11/2021)
Menurut dia, kenaikan upah minimum dilaukan dalam mengentaskam kemiskinan. Saat ini upah ini ditetapkan di masing-masing kabupaten ataupun provinsi.
"Dengan formula penyuasaian. Ini formulanya juga dari dewan pengupahan nasional yang mana diataur dalam pasal 26 tahun 2021," katanya
Dia menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. Adapun, Kementerian yang digawangi oleh Menteri Ida Fauziyah ini menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
"Kementerian Ketenagakerjaa mendukung proses penetapan UMP dari gubernur agar kondusif jangan sampai daerah dan wilayah yang tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini adalah upaya kami kepada stakeholders dalam penetapan upah minimum," tandasnya
(IND)