Harga Jual Eceran Naik, Berapa Cukai Rokok Legal di Indonesia?
Setiap batang rokok yang beredar di pasaran dikenakan cukai sebagai bentuk pengendalian konsumsi dan perlindungan terhadap masyarakat.
IDXChannel - Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia. Setiap batang rokok yang beredar di pasaran dikenakan cukai sebagai bentuk pengendalian konsumsi dan perlindungan terhadap masyarakat. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya cukai rokok legal di Indonesia?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satu barang kena cukai (BKC) yang paling umum di Indonesia adalah rokok. Tujuan dari pengenaan cukai rokok antara lain:
- Mengendalikan konsumsi rokok
- Mengurangi dampak kesehatan masyarakat
- Menambah penerimaan negara
- Mengawasi peredaran produk tembakau
Jenis-Jenis Rokok yang Dikenakan Cukai
Di Indonesia, rokok dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bahan baku, metode produksi, dan skala industri. Berikut jenis-jenis rokok yang dikenakan cukai:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Rokok kretek yang diproduksi menggunakan mesin.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Rokok putih (tanpa cengkeh) yang juga diproduksi secara mesin.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Rokok kretek yang dibuat secara manual oleh pekerja (biasanya di pabrik kecil-menengah).
4. Cerutu dan produk tembakau lainnya
Termasuk rokok elektrik, tembakau iris, dan produk hasil olahan tembakau lainnya.
Tarif Cukai Rokok Legal 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2025. Namun, tarif pastinya tergantung pada jenis rokok dan golongan pabrik pembuatnya. Berikut adalah perkiraan tarif cukai rokok legal 2025 berdasarkan jenis dan golongan:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp1.231
- Golongan II: Rp746
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp1.336
- Golongan II: Rp794
3. Sigaret Kretek/Putih Tangan (SKT/SPT)
- Golongan I: Rp378
- Golongan II: Rp223
- Golongan III: Rp122
4. SKTF/SPTF (Sigaret Kretek/Putih Tangan Filter)
- Semua golongan: Rp1.231
Cukai rokok legal di Indonesia pada tahun 2025 berkisar antara Rp400 hingga Rp1.600 per batang, tergantung pada jenis dan golongan rokok. Pemerintah terus melakukan penyesuaian tarif sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan. Artinya, harga rokok di pasaran naik, meskipun tarif cukainya tetap. Penyesuaian ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024. Tujuan kebijakan ini adalah pengendalian konsumsi rokok, perlindungan kesehatan masyarakat, dan optimalisasi penerimaan negara.
(Shifa Nurhaliza Putri)