Harga Mahal, Pemda Ogah Pakai Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
Keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah direspon beragam oleh kepala daerah.
IDXChannel - Keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah direspon beragam oleh kepala daerah.
Beberapa kepala daerah di Kota Malang mengaku masih belum mengetahui spesifikasi rinci dan memiliki anggaran untuk belanja mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, kendala utama saat ini berada di anggaran belanja unit mobil listrik yang cukup mahal. Maka di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pembelanjaan belanja mobil listrik untuk kendaraan dinas dirasa sangat memberatkan.
"Kaitannya kemampuan anggaran, hampir semua daerah masih dengan APBD yang sangat terbatas, itu semuanya masih belum sampai ke sana," ucap Didik Gatot Subroto ditemui di Malang, Kamis (22/9/2022).
Namun, Didik mengaku ada opsi kedua yang bisa dilakukan dengan cara menyewa menggunakan pihak ketiga. Jika perhitungan sewa inilah dirasa pihaknya lebih realistis dan tidak memberatkan APBD.
"Dengan sewa, bekerjasama dengan pihak ketiga itu sebenarnya itu lebih efisien, mungkin Pemda yang mungkin sewa. Ditentukan dengan pihak ketiga seperti Kota Surabaya, sehingga tidak ada beban. Pemerintah daerah sudah bisa menentukan, mengatur dalam kurun waktu tertentu efisiensinya bisa diatur," ungkap dia.
Keberatan yang sama juga disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji yang mengaku menganggarkan mobil listrik untuk kendaraan dinas dirasa saat ini cukup memberatkan APBD Kota Malang. "Sebenarnya kalau uangnya ada ya siap, tapi kan gak nutut dengan anggaran kita. Kalau ada yang murah ya mau saja," ungkap Sutiaji, secara terpisah.
Sutiaji mengaku sejauh ini telah memantau harga-harga mobil listrik di pasaran. Dari harga tersebut, mobil listrik termurah masih di harga Rp 800 jutaan. Berkaca pada Kita Surabaya, pria kelahiran Lamongan ini yang memulai menganggarkan mobil listrik untuk kendaraan dinas tentu berbeda.
"Surabaya itu memungkinkan, kenapa? Karena APBD-nya sudah Rp 11 triliun. Di kami maunya begitu, saya kemarin ngobrol - ngobrol kalau membikinkan di harga 500 - 600 jutaan itu kira mungkin akan beralih ke mobil listrik. Apalagi Pak Sek maunya Tesla yang computerize, Rp 1,5 miliar itu yang biasa, yang autopilot, yang bagusan Rp 2,2 miliar," paparnya.
Namun ia tak menghalangi jika ada masyarakat Kota Malang yang menggunakan mobil listrik, jika memiliki kemampuan. "Kalau mau monggo (silahkan menggunakan mobil listrik), karena harganya yang tinggi, kedua masalah di charger," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Nomor 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres ini ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.
Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota.
(DES)