sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, KSP: Dilakukan Bertahap 

Economics editor Avirista M/Kontributor
22/09/2022 06:00 WIB
KSP Moeldoko ungkap penerapan inpres terkait mobil listrik jadi kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap.
Aturan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, KSP: Dilakukan Bertahap  (Dok.MNC)
Aturan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, KSP: Dilakukan Bertahap  (Dok.MNC)

IDXChannel- Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara bertahap. Pasalnya pemerintah juga akan masih akan menyesuaikan ekosistem pendukungnya hingga kesiapan lainnya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 tidak serta merta langsung akan diterapkan menyeluruh. Termasuk nanti peraturan turunan mengenai spesifikasi mobil listriknya hingga bagaimana pengaplikasiannya di lapangan.

"Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri. Kemudian kesiapan ekosistem, bagaimana charging station, tempat yang disiapkan PLN, dan kesiapan lainnya," ucap Moeldoko saat kunjungan kerjanya ke Kota Batu, pada Rabu petang (21/9/2022).

Kendati memerlukan waktu, tapi pemerintah pusat menargetkan secepatnya agar bisa diterapkan. Sebab pemerintah pusat telah menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas tersebut.

"Pembiayaan berasal dari APBN dan APBD, berikutnya juga bisa dari luar itu. Kemudian, kalau APBD tidak mencukupi, bagaimana itu diatur oleh pemerintah daerah. Skemanya bagaimana, bisa membeli atau menyewa," ungkapnya.

Nantinya kata Moeldoko, aturan mengenai penerapan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah juga akan diatur oleh kementerian terkait petunjuk teknis penerapannya. Pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya, nanti akan diatur bagaimana spesifikasi mobilnya, termasuk daya pada mobil listriknya, termasuk penganggarannya nanti juga akan diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bagaimana aturan spesifikasi dan besaran anggaran, itu berkaitan dengan spesifikasi diatur oleh Kementerian Perhubungan. Kalau sebelumnya berkaitan dengan CC, sekarang berkaitan dengan KWh itu Kemenhub. Pembiayaan, yang KWh besar atau kecil, karena berkaitan dengan jarak tempuh dan harga, itu akan dirumuskan oleh Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement