sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, KSP: Dilakukan Bertahap 

Economics editor Avirista M/Kontributor
22/09/2022 06:00 WIB
KSP Moeldoko ungkap penerapan inpres terkait mobil listrik jadi kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap.
Aturan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, KSP: Dilakukan Bertahap  (Dok.MNC)
Aturan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, KSP: Dilakukan Bertahap  (Dok.MNC)

Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement