Harga Rumah Subsidi Resmi Naik Besok, Paling Murah Rp166 Juta per Unit
Pemerintah resmi menaikkan batas harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024. Cek besarannya.
IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menaikkan batas harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, kenaikan harga jual rumah subsidi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).
Selain itu, merupakan upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” ujar Herry dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/12/2023).
Dalam peraturan ini, batasan harga jual rumah tapak tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) naik dari Rp162 juta di 2023 dan menjadi Rp166 juta per unit di 2024.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 sebesar Rp177 juta dan naik menjadi Rp182 juta pada 2024.
Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta pada 2023 dan mulai 2024 menjadi Rp173 juta per unit.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga rumah subsidi naik menjadi Rp185 juta dari sebelumnya Rp181 juta.
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 harga rumahnya naik menjadi Rp240 juta per unit.
(FAY)