sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Besok, Jadi Segini

Economics editor Fiki Ariyanti
31/12/2023 10:30 WIB
Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024. 
Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Besok, Jadi Segini (Foto MNC Media)
Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Besok, Jadi Segini (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024. 

Harga rokok elektronik terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

"Penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi beleid PMK tersebut.

Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 2024:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement