IDXChannel - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024.
Harga rokok elektronik terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
"Penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi beleid PMK tersebut.
Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 2024: