Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atau rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman dalam keterangan resminya.
Dalam Bab II PMK 143/2023, disebutkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
(FAY)