sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Besok, Jadi Segini

Economics editor Fiki Ariyanti
31/12/2023 10:30 WIB
Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024. 
Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Besok, Jadi Segini (Foto MNC Media)
Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Besok, Jadi Segini (Foto MNC Media)

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. 

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atau rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman dalam keterangan resminya.

Dalam Bab II PMK 143/2023, disebutkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement