sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langkah Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025 Dinilai Patut Diapresiasi

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
01/10/2024 20:00 WIB
Industri hasil tembakau menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 patut diberikan apresiasi.
Langkah Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025 Dinilai Patut Diapresiasi. (Foto MNC Media)
Langkah Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025 Dinilai Patut Diapresiasi. (Foto MNC Media)

IDXChannel Industri hasil tembakau menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 patut diberikan apresiasi. Sebab, dipandang dapat memberikan napas bagi industri.

"Kebijakan ini disambut baik oleh industri, yang saat ini tengah mengalami berbagai tantangan berat, mulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes)," ujar Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Dia menerangkan, pasal–pasal dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terkait kemasan polos tanpa merek membawa risiko signifikan terhadap perekonomian. Penelitian Indef mengidentifikasi tiga skenario dampak ekonomi yang harus dipertimbangkan.

Skenario pertama menyebutkan, aturan kemasan polos tanpa merek dapat mendorong fenomena downtrading hingga switching dari rokok legal ke rokok ilegal, yang dapat mengurangi permintaan produk legal hingga 42,09 persen. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement