sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langkah Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025 Dinilai Patut Diapresiasi

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
01/10/2024 20:00 WIB
Industri hasil tembakau menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 patut diberikan apresiasi.
Langkah Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025 Dinilai Patut Diapresiasi. (Foto MNC Media)
Langkah Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025 Dinilai Patut Diapresiasi. (Foto MNC Media)

"Penurunan ini bisa menyebabkan potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp182,2 triliun, dan penerimaan perpajakan yang turun hingga Rp95,6 triliun," ujar Tauhid.

Skenario kedua melibatkan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang diperkirakan dapat mengurangi penjualan ritel rokok hingga 33,08 persen. Potensi dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp84 triliun, dengan penerimaan perpajakan yang terdampak sebesar Rp43,5 triliun.

Sementara itu, skenario ketiga mengenai pembatasan iklan rokok di luar ruang serta di media TV dan daring dapat mengurangi permintaan jasa periklanan hingga 15 persen, dengan dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp41,8 triliun dan penerimaan perpajakan yang turun Rp21,5 triliun.

Melihat berbagai skenario ini, Tauhid menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam ekosistem industri hasil tembakau.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement