"Kebijakan ini harus melibatkan setiap pemangku kepentingan, baik itu kementerian, lembaga, maupun pelaku usaha, mengingat kompleksitas ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia,” ujarnya.
Tauhid mengungkapkan, Indef merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes, khususnya pada pasal-pasal yang dinilai akan memberikan dampak terhadap penerimaan dan perekonomian negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, tidak akan ada penyesuaian tarif untuk CHT tahun 2025.
“Mengenai kebijakan CHT 2025 bahwa sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” katanya pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, beberapa waktu lalu.