Askolani juga menyampaikan, kebijakan tarif CHT 2025 akan berfokus pada penanganan fenomena downtrading yang marak terjadi, yaitu peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah. Jika fenomena ini terus terjadi, maka penerimaan cukai rokok pun akan sulit mengalami pertumbuhan.
Meski tidak ada penyesuaian CHT, pemerintah berencana mengeluarkan alternatif lainnya dengan menyesuaikan Harga Jual Eceran (HJE) di tingkat industri.
Meskipun kebijakan cukai memberikan napas segar, namun masih banyak tantangan serius yang dihadapi industri tembakau, salah satunya terkait dengan rencana implementasi kemasan rokok polos tanpa merek. Askolani turut menyoroti potensi risiko yang muncul dari kebijakan ini terhadap efektivitas pengawasan.
"Sebab kita jadi tidak bisa membedakan antara jenis rokok, yang kemudian itu menentukan golongan, dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan," kata dia.
Kemenkeu juga telah menyampaikan masukan terkait kemasan rokok polos tanpa merek kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang diusulkan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pengendalian rokok ilegal.
(Dhera Arizona)